MEKANISME PASAR ISLAMI
MEKANISME PASAR
ISLAMI
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Ekonomi Mikro Islam
Dosen Pengampu : Saifudin Zuhri, M.Si.

Disusun oleh:
1. Khoirul Islami (63020160081)
2. Arif Budi S (63020160088)
3. Norma Susanti (63020160090)
4. Putri Kharisma (63020160097)
PRODI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI BISNIS
ISLAM (FEBI)
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI (IAIN)
SALATIGA
2018
KATA PENGANTAR
Assallamualaikum
warahmattullahi wabarokatuh....
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata’ ala, karena
berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Filsafat
Ilmu dengan temaMekanismePasar Islam. Makalah ini diajukan
guna memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Mikro Islam.
Kami mengucapkan
terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat
diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu kami mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini
memberikan informasi bagi pembaca,
mahasiswa dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu
pengetahuan bagi kita semua.
Amin ya robbal alamin..
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarokatuh...
Penyusun
DAFTAR ISI
DAFTAR GAMBAR
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran produk, baik barang maupun jasa
yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam
menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian, pada masa
Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, misalnya pasar memiliki peran besar dalam
pembentukan masyarakat islam pada masa itu. Rasulullah SAW sangat menghargai harga
yang di bentuk oleh mekanisme pasar sebagai harga yang adil, beliau menolak adanya
intervensi harga (price intervention) seandainya
perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar, yaitu karena pergeseran
permintaan dan penawaran.
Akan tetapi, dalam hal ini dituntut adanya moralitas dalam aktivitas ekonominya,
antara lain persaingan yang sehat dan adil (fair
play), kejujuran (honesty), keterbukaan
(transparency), dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini telah ditegakkan,
tidak ada alasan dalam ekonomi islam untuk menolak harga yang terbentuk oleh mekanisme
di pasar (Nur, 2015: 219).
B. Rumusan Masalah
1)
Bagaimana pemikiran ilmuwan
tentang mekanisme pasar islami?
2)
Bagaimana mekanisme pasar
islami?
3)
Bagaimana intervensi pasar
islami?
C. Tujuan.
1)
Untuk mengetahui pemikiran
ilmuwan tentang mekanisme pasar islami.
2)
Untuk mengetahui mekanisme
pasar islami.
3)
Untuk mengetahui intervensi
pasar islami.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pemikiran Ilmuwan Islam.
1.
Thomas Aquinas Vs Ibn
Taimiyah.
Ibnu Taimiyah mengenal pemikiran-pemikiran dari Aristoteles, tetapi tidak
seperti Aquinas, ia tidak menganggap Aristoteles sebagai filsuf dan guru
universal. Sebaliknya, Ibnu Taimiyah berpikir bahwa Aristoteles salah atau
keluar jalur dan mengkritik Aristoteles dalam tulisan-tulisannya serta menolak
untuk mengikuti pendapat-pendapat Aristoteles. Thomas Aquinas sangat mengenal
tulisan-tulisan dari ilmuwan dan pemikir muslim, serta memanfaatkan
pemikiran-pemikiran tersebut. Sebaliknya, tidak ada bukti menunjukan bahwa para
ilmuwan muslim pada periode itu mengenal kontribusi atau sumbangan pemikiran
dari barat.
a.
Harga Pasar.
Menurut Ibnu Taimiyah dan Aquinas, harga pasar haruslah terjadi dalam pasar
yang kompetitif dan tidak boleh ada penipuan. Keduanya membela penetapan pagu
harga pada waktu terjadi perbedaan pengenaan harga dari harga pasar. Mengenai
penetapan pagu harga, Aquinas hanya mempertimbangkan nilai subjektif dari
sebuah objek dari sisi penjual saja, sedangkan Ibnu Taimiyah mempertimbangkan
nilai subjektif, objek dari sisi pembeli sehingga menjadikan analisinya lebih
baik daripada Aquinas.
b.
Ibnu Taimiyah.
Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa harga ditentukan oleh kekuatan permintaan
dan penawaran. Penawaran yang menurun akibat inefisiensi produksi, penurunan
jumlah impor barang-barang yang diminta atau juga tekanan pasar. Karena itu
jika permintaan terhadap barang meningkat sedangkan penawaran menurun, harga
barang tersebut akan naik. Begitu pula sebaliknya.
Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan
dalam jumlah barang yang ditawarkan , sedangkan permintaan sangat ditentukan
oleh selera dan pendapatan. Dibedakan pula dua faktor penyebab pergeseran kurva
penawaran dan permintaan yaitu tekanan pasar yang otomatis dan perbuatan
melanggar hukum dari penjual misalnya penimbunan.

Awalnya titik ekuilibrium terjadi
pada titik A dengan harga P dan jumlah Q1. Namun karena terjadi inefisiensi produksi,
maka terjadi kenaikan biaya produksi yang harus ditanggung oleh perusahaan.
Kenaikan biaya produksi ini menyebabkan pergeseran kurva supply dari S1
menjadi S2. Karena pergeseran ini, maka tercipta titik ekuilibrium
baru pada titik B. Pada titik B ini terjadi penurunan kuantitas yang ditawarkan
dari Q1 menjadi Q2 dan pada saat yang sama terjadi
kenaikan harga dari P1 menjadi P2.
Adapun faktor lain yang mempengaruhi
permintaan dan penawaran antara lain adalah intensitas dan besarnya permintaan,
kelangkaan atau melimpahnya barang, kondisi kepercayaan, serta diskonto dari
pembayaran tunai. Perubahan permintaan bergantung pada jumlah penawaran, jumlah
orang yang menginginkanya, kuat lemahnya dan besar kecilnya kebutuhan terhadap
barang tersebut.

Awalnya titik ekuilibrium terjadi
pada saat E1 dengan harga P1 dan kuantitas Q1.
Bila permintaan terhadap barang meningkat, maka terjadi pergeseran kurva
permintaan dari D1 dan D2. Dan bila pada saat yang sama
penawaran berkurang, maka terjadi pergeseran kurva penawaran dari S1
menjadi S2. Naiknya permintaan dan turunya penawaran ini menyebabkan
terbentuknya titik ekuilibrium baru E2 dengan harga yang lebih
tinggi P2 dan kuantitas yang lebih sedikit Q2.
2.
Ibnu Khaldun.
Dalam bukunya al-muqaddimah, Ibn Khaldun menulis secara khusus satu bab berjudul
“Harga-Harga di Kota”. Ia membagi jenis barnag menjadi dua jenis, yakni barang kebutuhan pokok dan barang pelengkap. Menurut dia, bila suatu kota berkembang dan selanjutnya populasinya
bertambah banyak (kota besar), maka pengadaan barang-barang kebutuhan pokok akan mendapatkan prioritas.

Suplai bahan pokok penduduk kota besar (Qs2) jauh lebih besar daripada suplay bahan pokok penduduk kota kecil
(Qs1). Menurut Ibn Khaldun, penduduk kota besar memiliki suplay
bahan pokok yang melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok di kota besar
relative lebih murah (P1). Dilain pihak,
permintaan terhadap barang-barang pelengkap akan meningkat sejalan dengan berkembangnya kota dan berubahnya gaya hidup.
Dalam ekonomi, terjadi peningkatan disposable
income dari penduduk kota-kota.
Naikknya disposable income dapat meningkatkan marginal propensity to
consume terhadap barang-barang mewah dari setiap penduduk kota tersebut. Hal ini menciptakan permintaan baru atau peningkatan permintaan terhadap barang-barang mewah. Akibatnya barang mewah akan meningkat pula.

Gambar
4. Naiknya Permintaan terhadap Barang Mewah karena kenaikan
DIsposable Income menyebabkan mahalnya harga barang mewah
Ibn Khaldun juga menjelaskan mekanisme permintaan dan penawaran dalam menentukan harga keseimbangan.
Setelah itu,
ia menjelaskan
pula pengaruh meningkatnya biaya produksi karena pajak dan pungutan-pungutan lain di kota tersebut, pada sisi penawaran.

Gambar
5. Perbedaan harga kebutuhan pokok di Padang Pasir (P1) dan
di Kota Besar (P2) karena pengaruh pajak
Biaya produksi di padang pasir lebih rendah dibandingkan di kota. Artinya, Average Variable Cost di padangpasir
(AVC1) lebih rendah dibandingkan dengan Average Variable Cost di kota (AVC2). Dengan demikian,
Marginal Cost di padang pasir (MC1) lebih rendah dibandingakan dengan
Marginal Cost di kota (MC2). Bagian Kurva Marginal
Cost yang terletak di atas Kurva Average Variable Cost, merupakan Kurva Penawaran.
Karena itu, dengan menarik kurva Permintaan D, kita akan mendapatkan
dua titik ekuilibrium: titik A (harga di padang pasir, P1, dan kuantitas
di padang pasir, Q1), dan titik B (harga di kota, P2, dan
kuantitas di kota, Q2). Titik A merupakan perpotongan antara Kurva Penawaran
1 (S1) dengan Kurva Permintaan (D). Sedangkan titik B
merupakan perpotongan antara Kurva Penawaran 2 (S2) dengan Kurva Permintaan
(D). Harga dititik B ( dikota jelas lebih tinggi daripada harga di titik A).
Ketika menyinggung masalah laba, Ibn Khaldun mengatakan bahwa keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan.
Sedangkan keuntungan yang sangat rendah akan membuat lesu perdagangan karena pedagang kehilangan motivasi.
Sebaliknya, bila pedagang mengambil keuntungan yang sangat tinggi, hal ini juga akan melesukan perdagangan karena permintaan konsumen akan melemah.
B. Mekanisme pasar islam.
Dalam konsep ekonomi islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan
pasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Dalam konsep islam,
pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama
rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat
harga tersebut.

Dalam konsep islam, monopoly, duopoly, oligopoly dalam artian hanya ada satu
penjual, dua penjual, atau beberapa penjual tidak dilarang keberadaannya,
selama mereka tidak mengambil keuntungan diatas keuntungan normal. Ini merupakan
konsekuensi dari konsep price of the equivalent. Islam mengatur agar persaingan
dipasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk yang dapat menimbulkan ketidak adilan
dilarang :
1.
Talaqqi rukban dilarang karena
pedagang yang menyongsong dipinggir
kota mendapat keuntungan dari ketidak
tahuan penjual dari kampong akan harga yang berlaku di kota. Mencegah masuknya pedagang
desa ke kota ini (entry barrier) akan menimbulkan pasar yang tidak kompetitif.
2.
Mengurangi timbangan dilarang,
karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit.
3.
Menyembunyikan barang caca t dilarang
karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas yang buruk.
4.
Menukar kurma kering dengan
kurma basah dilarang, karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak
sama dengan kurma kering yang ditukar.
5.
Menukar satu takar kurma
kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang dilarang karena setiap
kualitas kurma mempunyai harga pasarnya. Rasulillah menyuruh menjual kurma yang
satu, kemudian membeli kurma yang lain dengan uang.
6.
Transaksy Najasy dilarang karena si
penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi
agar orang lain tertarik.
7.
Ikhtikar dilarang, yaitu
mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit
barang untuk harga yang lebih tinggi.
8.
Ghaban faa-hisy (besar) dilarang
yaitu menjual diatas harga pasar.
Dalam konsep ekonomi Islam, cara pengendalian harga ditentukan oleh
penyebabnya. Bila penyebabnya adalah perubahan pada genuine demand dan genuine
supply, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui market
intervention. Sedangkan bila penyebabnya adalah distorsi terhadap genuine
demand dan genuine supply, maka mekanisme pengendalian dilakukan
melalui penghilangan distorsi termasuk penentuan price intervention untuk
mengembalikan harga pada keadaan sebelum distorsi.

Kaum Muslimin juga pernah mengalami harga-harga naik di Madinah yang
disebabkan faktor yang genuine. Untuk mengatasi hal tersebut Khalifah Umar ibn
Khattab r.a. melakukan market intervetion. Sejumlah besar barang di
impor dari Mesir ke Madinah. Jadi intervensi langsung dilakukan melalui jumlah
barang yang ditawarkan. Secara grafis ini digambarkan naiknya harga-harga di
Madinah digambarkan dengan bergeraknya kurva penawaran ke kiri, sehingga harga
naik. Dengan masuknya barang-barang impor dari Mesir, kurva penawaran kembali
bergeser ke kanan, yaitu pada tingkat semula.
Market intervention menjadi sangat penting dalam
menjamin pengadaan barang kebutuhan pokok. Dalam keadaan kekurangan barang
kebutuhan pokok, pemerintah dapat memaksa pedagang yang menahan barangnya untuk
menjual barangnya ke pasar. Bila daya beli masyarakat lemah, pemerintah pun
dapat membeli barang kebutuhan pokok tersebut dengan uang dari Baitul Maal,
untuk selanjutnya menjual dengan tangguh bayar seperti yang telah dilakukan
oleh Umar r.a. (mengeluarakan sejenis cek yang dibagikan kepada mereka yang
berhak). Bila harta yang ada di Baitul Maal tidak mencukupi, pemerintah dapat
meminta si kaya untuk menambah kontribusinya.
Dalam keadaan nilai uang tidak
berubah, kenaikan harga atau penurunan harga semata-mata ditentukan oleh
kekuatan penawaran dan permintaan. Bila lebih banyak makanan daripada yang
diperlukan disuatu kota, maka harga makanan akan murah, demikian sebaliknya.
Harga suatu barang dapat naik, kemudian karena tidak terjangkau harganya, maka
harga turun kembali. Ibn Khaldun mengatakan “Ketika barang-barang yang tersedia
sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun, bila jarak antar kota dekat dan
aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga
ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun.
Market intervention tidak selalu diartikan
pemerintah menambah jumlah ketersediaan barang. Ini juga berarti menjamin kelancaran perdagangan antarkota.
Jika jalur perdagangan antarkota terganggu maka akan menyebabkan pasokan barang
berkurang atau secara grafis kurva penawaran bergeser ke kiri. Intervensi
pemerintah dalam mengatasi terganggunya jalur perdagangan, akan membuat normal
kembali pasokan, yang secara grafis digambarkan dengan kurva penawarn yang
bergeser ke kanan.
1.
Intervensi Harga : Ceiling
Price
Katakanlah pemerintah menetapkan harga maksimal pada Pc, dimana Pc lebih
kecil dibandingakan harga pasar. Pada
tingakat harga Pc, jumlah barang yang diminta sebesar Q2, sedangkan jumlah
barang yang ditawarkan sebesar Q1. Ini berarti terjadi excess
demand sebesar (Q2-Q1). Adanya excess demand
ini akan mendorong timbulnya pasar gelap, yang selanjutnya menimbulakan korupsi
dan kolusi. Misalkan pemerintah menetapkan suku bunga kredit program sebesar
12% per tahun.
Sedangkan suku bunga pasar sebesar 20%. Tentunya perusahaan berusaha
mendapatkan kredit program yang bunganya jauh lebih rendah. Selisih suku bungan
pasar dengan bunga kredit program, yaitu 8% inilah yang menjadi tawar menawar
jumlah uang suap. Akibatnya, kredit program tidak akan mencapai sasarannya,
timbul penyalah gunaan kredit (mis-used atau side streaming),
misalnya yang seharusnya diperuntukkan produksi pangan disalahgunakan untuk
membeli motor baru. Namun dalam Islam, Rasulullah SAW menolak untuk melakukan price
intervention selama kekuatan pasar berjalan rela sama rela tanpa ada yang
melakukan distorsi.

Dengan adanya ceiling price, konsumen mendapatkan tambahan consumer
surplus, namun kedua pihak baik konsumen dan produsen akan kehilangan
sejumlah surplus yang tidak dapat dinikmati oleh keduanya. Penurunan total
surplus ini disebut dead weight loss.

Secara grafis naiknya consumer surplus digambarkan oleh segi empat
A. sedangkan hilangnya consumer surplus yang tidak dinikmati oleh
siapapun digambarkan oleh segi tiga B. Jadi secara neto kenaikan consumer
surplus:
Kenaikan consumer
surplus :
+ A
(akibat penurunan producer
surplus)
Hilangnya consumer
surplus :
- B
Kenaikan neto consumer
surplus :
(A-B)
Bagi produsen, penetapan ceiling price ini akan menurunkan producer
surplus. Sebagian penurunan producer surplus dinikmati oleh konsumen
berupa kenaikan consumer surplus, dan sebagian lainnya tidak dapat
dinikmati oleh siapapun. Secara grafis penurunan producer surplus
digambarkan oleh segi empat A ditambah dengan segi tiga C. jadi secara neto
penurunan producer surplus :

Penurunan producer surplus
(yang dinikmati
oleh konsumen) :
-A
Penurunan producer
surplus
(yang tidak
dinikmati siapapun) : - C
Penurunan neto producer
surplus :
- (A+C)
Secara keseluruhan
pengaruh ceiling price adalah :
Hilangnya consumer
surplus :
- B
Penurunan producer
surplus
(yang tidak
dinikmati siapapun) :
- C
Total penurunan (dead
weight loss) :
- (B+C)

Jelaslah dalam penetapan ceiling price tidak saja terjadi transfer
surplus dari produsen ke konsumen, juga terjadi transfer surplus
dari positif menjadi negative. Dengan penjelasan ini kita dapat lebih memahami
konteks kalimat Rasulullah SAW, “…tidak menurutku karena kezaliman dalam hal
darah atau harta…”
2. Intervensi Harga :
Floor Price

Katakanlah pemerintah menetapkan harga minimal pada Pf, di mana Pf lebih besar
di bandingkan harga pasar. Pada tingkat harga Pf, jumlah barang yang diminta sebesar Qf,
sedangkan jumlah barang yang di tawarkan sebesar Q2. Ini berarti terjadi excess supply sebesar
(Q2-Qf). Adanya excess
supply ini akan mendorong timbulnya pasar gelap,
yang selanjutnya menimbulkan korupsi dan kolusi. Misalkan pemerintah menetapkan harga dasar gabah Rp 1500 per kilogram.
Sedangkan harga gabah di pasar Rp 1000 per kilogram. Tentunya petani berusaha mendapatkan harga dasar yang harganya jauh lebih baik.
Banyaknya penawaran kepada KUD pada harga dasar ini akan mendorong pasar gelap. Biasanya sipetani berusaha menyuap petugas
KUD, atau sipetugas meminta suap, atau telah menjadi adat saling pengertian menyuap dan disuap. Selisih harga pasar dengan harga dasar, yaitu Rp 500 per kilogram inilah yang besarnya wilayah tawar-menawar jumlah uang suap.
Akibat selanjutnya adalah harga
dasar tidak efektif bagi petani karena harga neto yang diterima petani setelah dikurangi
besarnya uang suap akan sama dengan harga pasar. Dengan adanya floor price ini,
produsen mendapat tambahan producer surplus,
namun kedua pihak baik konsumen dan produsen akan kehilangan sejumlah
surplus yang tidak dapat dinikmati oleh keduanya. Penurunan total surplus ini disebut dead weight loss.

Kenaikan producer
surplus akibat floor price. Secara grafis naiknya producer surplus digambarkan oleh segiempat
D. Sedangkan hilangnya producer
surplus yang tidak dinikmati oleh siapapun digambarkan oleh segitiga
C. Jadi secara neto kenaikan producer surplus:
Kenaikan producer surplus
(akibat penurunan consumer surplus) : + D
Hilangnya producer surplus : - CL
Kenaikan neto producer surplus : (D-C)

Penurunan consumer
surplus akibat floor price. Bagi konsumen,
penetapan floor price ini akan menurunkan consumer surplus.
Sebagai penurunan consumer surplus dinikmati oleh produsen berupa kenaikan producer surplus,
dan sebagaian lainnya tidak dapat dinikmati oleh siapapun.
Secara grafis penurunan consumer surplus digambarkan oleh segiempat D ditambah dengan segitiga
B. Jadi secara neto penurunan consumer surplus:
Penurunan consumer surplus
(yang dinikmati oleh produsen) : -D
Penurunan consumer surplus
(yang tidak dinikmati oleh produsen) : -B
Penurunan neto consumer surplus : -(D + B)

Pengaruh floor price terhadap consumer dan producer surplus. Adanya floor price menyebabkan terjadinya transfer surplus dari konsumen ke produser.
Total penurunan surplus (dead weight loss) yang tidak dinikmati oleh siapa
pun adalah sebesar (B + C).
Secara keseluruhan pengaruh floor price adalah
:
Hilangnya cosumer surplus : -C
Penurunan consumer surplus
(yang tidak dinikmati siapapun) : -B
Total penurunan (dead weight
loss) : -(B
+ C)
Dengan demikian, kita dapat memahami mengapa Rasulullah
SAW menolak untuk melakukan price
intervention selama kekuatan pasar berjalan rela sama rela tanpa ada
yang melakukan distorsi. Bila ternyata terjadi distrosi tersebut harus dihilangkan, termasuk dengan melakukan price intervention.
3. Intervensi Harga Islami.
Dalam ekonomi konvensional, praktik
monopoli biasanya dikecam sebagai bentuk persaingan yang tidak sehat. Dalam
ekonomi islam, siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya
penjual (monopoli) ada penjual lain. Jadi monopoli sah-sah saja. Namun,
siapapun dia tidak boleh melakukan ikhtikar, yaitu mengambil keuntungan diatas
keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang
lebih tinggi atau istilah ekonominya monopolistic rent.
Dalam islam monopoli diperbolehkan, tetapi monopolistic rent tidak
diperbolehkan. Bersumber dari Said bin
al Musayyab dari Ma’mar bin Abdullah al-Adawi bahwa Rasulullah saw. Bersabda
:”Tidaklah orang melakukan ikhtikar itu kecuali ia berdosa”(Hadits riwayat
muslim, Ahmad, Abu Dawud). Islam menghargai hak penjual dan pembeli untuk
menentukan harga sekaligus melindungi hak keduanya.

Dalam upaya melindungi hak pembeli dan
penjual, islam membolehkan bahkan mewajibkan pemerintah melakukan price
intervention, bila kenaikan harga disebabkan adanya distorsi terhadap genuine
demand dan genuine supply. Khulafaur Rasyidin pun pernah melakukan price
intervention. Umar Bin Khattab r.a ketika mendatangi suatu pasar dan menemukan
bahwa Habib Bin Abi Balta’ menjual anggur kering pada harga dibawah harga
pasar. Umar r.a langsung menegurnya : “Naikan hargamu atau tinggalkan pasar
kami.” Kebolehan price intervention antara
lain karena :
a.
Price intervention menyangkut kepentingan masyarakat, yaitu melindungi
penjual dalam hal profit margin sekaligus melindungi pembeli dalam hal purchasing
power.
b.
Bila tidak dilakukan price intervention maka penjual dapat menaikan harga
dengan cara ikhtikar atau ghaban faa-hisy. Dalam hal ini si penjual
menzalimi si pembeli.
c.
Pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual
mewakili kelompok masayarakt yang lebih kecil. Sehingga price intervention
berarti pula melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas
4. Ibn
Taimiyah’s Price
Pendapat dari Ibn Taimiyah bertentangan dengan penolakan Rasulullah
untuk melakukan price intervention. Bagi Ibn Taimiyah price
intervention dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.
Price
Intervention yang zalim
Suatu intervensi harga dianggap zalim bila harga diatas (ceiling
price) ditetapkan dibawah harga ekuilibrium yang terjadi melalui mekanisme
pasar, yaitu atas dasar rela sama rela.
b.
Price
Intervention yang adil
Suatu intervensi harga dianggap adil bila tidak menimbulkan aniaya
terhadap penjual maupun pembeli.
Ibn Taimiyah juga menjelaskan tiga keadaan dimana price
intervention harus dilakukan :
a.
Produsen tidak
mau menjual barangnya kecuali pada harga yang lebih tinggi
daripada regular market price, padahal konsumen membutuhkan barang
tersebut.
b.
Produsen
menawarkan pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan konsumen
meminta pada harga yang terlalu rendah menurut produsen.
c.
Pemilik jasa
Entry barriers dilarang
sehingga setiap bisnis yang mempunyai positive economic profit akan
mengundang masuknya pemain baru sehingga economic profit turun, dan
sekadar mendapat normal profit saja.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan mekanisme
pasar adalah kecenderungan dalam pasar bebas untuk terjadinya perubahan harga
sampai pasar menjadi seimbang(jumlah yang ditawarkan sama dengan jumlah yang
diminta).
1. Pasar dapat memberikan informasi yang tepat , pasar dapat
merangsang pelaku usaha untuk melakukan kegiatan ekonomi, pasar mendorong
penggunaan faktor-faktor produksi serta pasar memberikan kebebasan yang tinggi
kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi.
2. Sistem pasar apa saja memiliki harga,
yang merupakan nilai suatu barang dalam satuan mata uang. Harga mencerminkan
kondisi dimana seseorang atau parusahaan bersedia mengadakan tukar menukar
secara sukarela.
Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil.
Setiap bentuk usaha yang dapat menimbulkan ketidakadilan dilarang. Praktek
bisnis yang dilarang antara lain sebagai berikut :
1. Talaqqi rukban yaitu pedagang membeli barang penjual sebelum mereka
masuk kota.
2. Mengurangi timbangan, karena barang dijual dengan harga yang sama
untuk jumlah yang lebih sedikit.
3. Menyembunyikan barang cacat karena penjual mendapatkan harga yang
baik untuk kualitas barang yang buruk.
4. Menukar kurma kering dengan kurma basah karena takaran kurma basah
ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar.
5. Menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua kurma kualitas
sedang karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya.
6. Transaksi najasy yaitu si penjual menyuruh orang lain memuji
barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
7. Ikhtikar yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan
menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
8. Ghaban faa-hisy (besar) dilarang yaitu menjual diatas harga pasar.
Terdapat
beberapa faktor yang membolehkan intervensi harga antara lain :
1. Intervensi pasar menyangkut
kepentingan masyarakat yaitu melindungi penjual dalam profit margin sekaligus
melindungi pembeli dalam hal purchasing power.
2. Intervensi harga mecegah terjadinya ikhtikar atau ghaban faa-hisy.
3. Intervensi harga melindungi kepentingan masyarakat lebih luas
karena pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual
mewakili kelompok masyarakat yang lebih kecil.
DAFTAR PUSTAKA
A. Karim, Ir. Adiwarman.2007.EKONOMI
MIKRO ISLAMI.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada
Al Arif, M Nur
Rianto.2015. PENGANTAR EKONOMI SYARIAH.
Bandung: CV Pustaka Setia
Komentar
Posting Komentar