MEKANISME PASAR ISLAMI


MEKANISME PASAR ISLAMI
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Ekonomi Mikro Islam
Dosen Pengampu : Saifudin Zuhri, M.Si.

IAIN_Salatiga.png

Disusun oleh:
1.      Khoirul Islami       (63020160081)
2.      Arif Budi S           (63020160088)
3.      Norma Susanti      (63020160090)
4.      Putri Kharisma      (63020160097)

PRODI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI BISNIS ISLAM (FEBI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SALATIGA
2018

KATA PENGANTAR


Assallamualaikum warahmattullahi wabarokatuh....
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata’ ala, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Filsafat Ilmu dengan temaMekanismePasar Islam. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Mikro Islam.
Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami  mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi pembaca,  mahasiswa dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Amin ya robbal alamin..
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh...



                                                                                                            Penyusun

DAFTAR ISI









DAFTAR GAMBAR








BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran produk, baik barang maupun jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian, pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, misalnya pasar memiliki peran besar dalam pembentukan masyarakat islam pada masa itu. Rasulullah SAW sangat menghargai harga yang di bentuk oleh mekanisme pasar sebagai harga yang adil, beliau menolak adanya intervensi harga (price intervention) seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar, yaitu karena pergeseran permintaan dan penawaran.
Akan tetapi, dalam hal ini dituntut adanya moralitas dalam aktivitas ekonominya, antara lain persaingan yang sehat dan adil (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparency), dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini telah ditegakkan, tidak ada alasan dalam ekonomi islam untuk menolak harga yang terbentuk oleh mekanisme di pasar (Nur, 2015: 219).

B.     Rumusan  Masalah

1)      Bagaimana pemikiran ilmuwan tentang mekanisme pasar islami?
2)      Bagaimana mekanisme pasar islami?
3)      Bagaimana intervensi pasar islami?

C.     Tujuan.

1)      Untuk mengetahui pemikiran ilmuwan tentang mekanisme pasar islami.
2)      Untuk mengetahui mekanisme pasar islami.
3)      Untuk mengetahui intervensi pasar islami.

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pemikiran Ilmuwan Islam.

1.      Thomas Aquinas Vs Ibn Taimiyah.
Ibnu Taimiyah mengenal pemikiran-pemikiran dari Aristoteles, tetapi tidak seperti Aquinas, ia tidak menganggap Aristoteles sebagai filsuf dan guru universal. Sebaliknya, Ibnu Taimiyah berpikir bahwa Aristoteles salah atau keluar jalur dan mengkritik Aristoteles dalam tulisan-tulisannya serta menolak untuk mengikuti pendapat-pendapat Aristoteles. Thomas Aquinas sangat mengenal tulisan-tulisan dari ilmuwan dan pemikir muslim, serta memanfaatkan pemikiran-pemikiran tersebut. Sebaliknya, tidak ada bukti menunjukan bahwa para ilmuwan muslim pada periode itu mengenal kontribusi atau sumbangan pemikiran dari barat.
a.       Harga Pasar.
Menurut Ibnu Taimiyah dan Aquinas, harga pasar haruslah terjadi dalam pasar yang kompetitif dan tidak boleh ada penipuan. Keduanya membela penetapan pagu harga pada waktu terjadi perbedaan pengenaan harga dari harga pasar. Mengenai penetapan pagu harga, Aquinas hanya mempertimbangkan nilai subjektif dari sebuah objek dari sisi penjual saja, sedangkan Ibnu Taimiyah mempertimbangkan nilai subjektif, objek dari sisi pembeli sehingga menjadikan analisinya lebih baik daripada Aquinas.
b.      Ibnu Taimiyah.
Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Penawaran yang menurun akibat inefisiensi produksi, penurunan jumlah impor barang-barang yang diminta atau juga tekanan pasar. Karena itu jika permintaan terhadap barang meningkat sedangkan penawaran menurun, harga barang tersebut akan naik. Begitu pula sebaliknya.
Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan , sedangkan permintaan sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan. Dibedakan pula dua faktor penyebab pergeseran kurva penawaran dan permintaan yaitu tekanan pasar yang otomatis dan perbuatan melanggar hukum dari penjual misalnya penimbunan.
e1.png
Gambar 1. Penawaran yang Menurun Akibat Inefisiensi Produksi
            Awalnya titik ekuilibrium terjadi pada titik A dengan harga P dan jumlah Q1. Namun karena terjadi inefisiensi produksi, maka terjadi kenaikan biaya produksi yang harus ditanggung oleh perusahaan. Kenaikan biaya produksi ini menyebabkan pergeseran kurva supply dari S1 menjadi S2. Karena pergeseran ini, maka tercipta titik ekuilibrium baru pada titik B. Pada titik B ini terjadi penurunan kuantitas yang ditawarkan dari Q1 menjadi Q2 dan pada saat yang sama terjadi kenaikan harga dari P1 menjadi P2.
            Adapun faktor lain yang mempengaruhi permintaan dan penawaran antara lain adalah intensitas dan besarnya permintaan, kelangkaan atau melimpahnya barang, kondisi kepercayaan, serta diskonto dari pembayaran tunai. Perubahan permintaan bergantung pada jumlah penawaran, jumlah orang yang menginginkanya, kuat lemahnya dan besar kecilnya kebutuhan terhadap barang tersebut.
e2.png
Gambar 2. Pergerakan Kurva, Permintaan Meningkat, Penawaran Menurun
            Awalnya titik ekuilibrium terjadi pada saat E1 dengan harga P1 dan kuantitas Q1. Bila permintaan terhadap barang meningkat, maka terjadi pergeseran kurva permintaan dari D1 dan D2. Dan bila pada saat yang sama penawaran berkurang, maka terjadi pergeseran kurva penawaran dari S1 menjadi S2. Naiknya permintaan dan turunya penawaran ini menyebabkan terbentuknya titik ekuilibrium baru E2 dengan harga yang lebih tinggi P2 dan kuantitas yang lebih sedikit Q2.
2.      Ibnu Khaldun.
Dalam bukunya al-muqaddimah, Ibn Khaldun menulis secara khusus satu bab berjudul “Harga-Harga di Kota”. Ia membagi jenis barnag menjadi dua jenis, yakni barang kebutuhan pokok dan barang pelengkap. Menurut dia, bila suatu kota  berkembang dan selanjutnya populasinya bertambah banyak (kota besar), maka pengadaan barang-barang kebutuhan pokok akan mendapatkan prioritas.
e3.png
Gambar 3. Harga Kebutuhan Pokok di Kota Besar dan di Kota Kecil
                Suplai bahan pokok penduduk kota besar (Qs2) jauh lebih besar daripada suplay bahan pokok penduduk kota kecil (Qs1). Menurut Ibn Khaldun, penduduk kota besar memiliki suplay bahan pokok yang melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok di kota besar relative lebih murah (P1). Dilain pihak, permintaan terhadap barang-barang pelengkap akan meningkat sejalan dengan berkembangnya kota dan berubahnya gaya hidup.
                Dalam ekonomi, terjadi peningkatan disposable income dari penduduk kota-kota. Naikknya disposable income dapat meningkatkan marginal propensity to consume terhadap barang-barang mewah dari setiap penduduk kota tersebut. Hal ini menciptakan permintaan baru atau peningkatan permintaan terhadap barang-barang mewah. Akibatnya barang mewah akan meningkat pula.
e4.png
Gambar 4. Naiknya Permintaan terhadap Barang Mewah karena kenaikan DIsposable Income menyebabkan mahalnya harga barang mewah
                Ibn Khaldun juga menjelaskan mekanisme permintaan dan penawaran dalam menentukan harga keseimbangan. Setelah itu, ia menjelaskan pula pengaruh meningkatnya biaya produksi karena pajak dan pungutan-pungutan lain di kota tersebut, pada sisi penawaran.
e5.png
Gambar 5. Perbedaan harga kebutuhan pokok di Padang Pasir (P1) dan di Kota Besar (P2) karena pengaruh pajak
                Biaya produksi di padang pasir lebih rendah dibandingkan di kota. Artinya, Average Variable Cost di padangpasir (AVC1) lebih rendah dibandingkan dengan Average Variable Cost di kota (AVC2). Dengan demikian, Marginal Cost di padang pasir (MC1) lebih rendah dibandingakan dengan Marginal Cost di kota (MC2). Bagian Kurva Marginal Cost yang terletak di atas Kurva Average Variable Cost, merupakan Kurva Penawaran.
                Karena itu, dengan menarik kurva Permintaan D, kita akan mendapatkan dua titik ekuilibrium: titik A (harga di padang pasir, P1, dan kuantitas di padang pasir, Q1), dan titik B (harga di kota, P2, dan kuantitas di kota, Q2). Titik A merupakan perpotongan antara Kurva Penawaran 1 (S1) dengan Kurva Permintaan (D). Sedangkan titik B merupakan perpotongan antara Kurva Penawaran 2 (S2) dengan Kurva Permintaan (D). Harga dititik B ( dikota jelas lebih tinggi daripada harga di titik A).
                Ketika menyinggung masalah laba, Ibn Khaldun mengatakan bahwa keuntungan  yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan. Sedangkan keuntungan yang sangat rendah akan membuat lesu perdagangan karena pedagang kehilangan motivasi. Sebaliknya, bila pedagang mengambil keuntungan yang sangat tinggi, hal ini juga akan melesukan perdagangan karena permintaan konsumen akan melemah.

B.     Mekanisme pasar islam.

Dalam konsep ekonomi islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Dalam konsep islam, pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut.
GAMBAR 8.6.png
Gambar 6. Keseimbangan pasar
Dalam konsep islam, monopoly, duopoly, oligopoly dalam artian hanya ada satu penjual, dua penjual, atau beberapa penjual tidak dilarang keberadaannya, selama mereka tidak mengambil keuntungan diatas keuntungan normal. Ini merupakan konsekuensi dari konsep price of the equivalent. Islam mengatur agar persaingan dipasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk yang dapat menimbulkan ketidak adilan dilarang :
1.      Talaqqi rukban dilarang karena pedagang yang menyongsong dipinggir
kota mendapat keuntungan dari ketidak tahuan penjual dari kampong akan harga yang berlaku di kota. Mencegah masuknya pedagang desa ke kota ini (entry barrier) akan menimbulkan pasar yang tidak kompetitif.
2.      Mengurangi timbangan dilarang, karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit.
3.      Menyembunyikan barang caca t dilarang karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas yang buruk.
4.      Menukar kurma kering dengan kurma basah dilarang, karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar.
5.      Menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang dilarang karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya. Rasulillah menyuruh menjual kurma yang satu, kemudian membeli kurma yang lain dengan uang.
6.      Transaksy Najasy dilarang karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
7.      Ikhtikar dilarang, yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
8.      Ghaban faa-hisy (besar) dilarang yaitu menjual diatas harga pasar.
Dalam konsep ekonomi Islam, cara pengendalian harga ditentukan oleh penyebabnya. Bila penyebabnya adalah perubahan pada genuine demand dan genuine supply, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui market intervention. Sedangkan bila penyebabnya adalah distorsi terhadap genuine demand dan genuine supply, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui penghilangan distorsi termasuk penentuan price intervention untuk mengembalikan harga pada keadaan sebelum distorsi.
gambar 8.7.png
Gambar 7. Intervensi Pasar
Kaum Muslimin juga pernah mengalami harga-harga naik di Madinah yang disebabkan faktor yang genuine. Untuk mengatasi hal tersebut Khalifah Umar ibn Khattab r.a. melakukan market intervetion. Sejumlah besar barang di impor dari Mesir ke Madinah. Jadi intervensi langsung dilakukan melalui jumlah barang yang ditawarkan. Secara grafis ini digambarkan naiknya harga-harga di Madinah digambarkan dengan bergeraknya kurva penawaran ke kiri, sehingga harga naik. Dengan masuknya barang-barang impor dari Mesir, kurva penawaran kembali bergeser ke kanan, yaitu pada tingkat semula.
Market intervention menjadi sangat penting dalam menjamin pengadaan barang kebutuhan pokok. Dalam keadaan kekurangan barang kebutuhan pokok, pemerintah dapat memaksa pedagang yang menahan barangnya untuk menjual barangnya ke pasar. Bila daya beli masyarakat lemah, pemerintah pun dapat membeli barang kebutuhan pokok tersebut dengan uang dari Baitul Maal, untuk selanjutnya menjual dengan tangguh bayar seperti yang telah dilakukan oleh Umar r.a. (mengeluarakan sejenis cek yang dibagikan kepada mereka yang berhak). Bila harta yang ada di Baitul Maal tidak mencukupi, pemerintah dapat meminta si kaya untuk menambah kontribusinya.
Dalam keadaan  nilai uang tidak berubah, kenaikan harga atau penurunan harga semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Bila lebih banyak makanan daripada yang diperlukan disuatu kota, maka harga makanan akan murah, demikian sebaliknya. Harga suatu barang dapat naik, kemudian karena tidak terjangkau harganya, maka harga turun kembali. Ibn Khaldun mengatakan “Ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun, bila jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun.
Market intervention tidak selalu diartikan pemerintah menambah jumlah ketersediaan barang. Ini juga berarti  menjamin kelancaran perdagangan antarkota. Jika jalur perdagangan antarkota terganggu maka akan menyebabkan pasokan barang berkurang atau secara grafis kurva penawaran bergeser ke kiri. Intervensi pemerintah dalam mengatasi terganggunya jalur perdagangan, akan membuat normal kembali pasokan, yang secara grafis digambarkan dengan kurva penawarn yang bergeser ke kanan.
1.      Intervensi Harga : Ceiling Price
Katakanlah pemerintah menetapkan harga maksimal pada Pc, dimana Pc lebih kecil  dibandingakan harga pasar. Pada tingakat harga Pc, jumlah barang yang diminta sebesar Q2, sedangkan jumlah barang yang ditawarkan sebesar Q1. Ini berarti terjadi excess demand sebesar (Q2-Q1). Adanya excess demand ini akan mendorong timbulnya pasar gelap, yang selanjutnya menimbulakan korupsi dan kolusi. Misalkan pemerintah menetapkan suku bunga kredit program sebesar 12% per tahun.
Sedangkan suku bunga pasar sebesar 20%. Tentunya perusahaan berusaha mendapatkan kredit program yang bunganya jauh lebih rendah. Selisih suku bungan pasar dengan bunga kredit program, yaitu 8% inilah yang menjadi tawar menawar jumlah uang suap. Akibatnya, kredit program tidak akan mencapai sasarannya, timbul penyalah gunaan kredit (mis-used atau side streaming), misalnya yang seharusnya diperuntukkan produksi pangan disalahgunakan untuk membeli motor baru. Namun dalam Islam, Rasulullah SAW menolak untuk melakukan price intervention selama kekuatan pasar berjalan rela sama rela tanpa ada yang melakukan distorsi.
e8.png
Gambar 8. Intervensi harga pada ceiling price
Dengan adanya ceiling price, konsumen mendapatkan tambahan consumer surplus, namun kedua pihak baik konsumen dan produsen akan kehilangan sejumlah surplus yang tidak dapat dinikmati oleh keduanya. Penurunan total surplus ini disebut dead weight loss.
Gambar 9. Kenaikan consumer surplus akibat ceiling price
Secara grafis naiknya consumer surplus digambarkan oleh segi empat A. sedangkan hilangnya consumer surplus yang tidak dinikmati oleh siapapun digambarkan oleh segi tiga B. Jadi secara neto kenaikan consumer surplus:
Kenaikan consumer surplus                                                    : + A
(akibat penurunan producer surplus)
Hilangnya consumer surplus                                                   : - B
Kenaikan neto consumer surplus                                            : (A-B)
Bagi produsen, penetapan ceiling price ini akan menurunkan producer surplus. Sebagian penurunan producer surplus dinikmati oleh konsumen berupa kenaikan consumer surplus, dan sebagian lainnya tidak dapat dinikmati oleh siapapun. Secara grafis penurunan producer surplus digambarkan oleh segi empat A ditambah dengan segi tiga C. jadi secara neto penurunan producer surplus :
gambar 8.10.png
Gambar 10. Penurunan producer surplus akibat ceiling price
Penurunan producer surplus
(yang dinikmati oleh konsumen)                                             : -A
Penurunan producer surplus
(yang tidak dinikmati siapapun)                                             : - C
Penurunan neto producer surplus                                           : - (A+C)
Secara keseluruhan pengaruh ceiling price adalah :
Hilangnya consumer surplus                                                   : - B
Penurunan producer surplus
(yang tidak dinikmati siapapun)                                             : - C
Total penurunan (dead weight loss)                                        : - (B+C)
gambar 8.11.png
Gambar 11. Pengaruh price ceiling terhadap consumer dan producer
Jelaslah dalam penetapan ceiling price tidak saja terjadi transfer surplus dari produsen ke konsumen, juga terjadi transfer surplus dari positif menjadi negative. Dengan penjelasan ini kita dapat lebih memahami konteks kalimat Rasulullah SAW, “…tidak menurutku karena kezaliman dalam hal darah atau harta…”
2.    Intervensi Harga : Floor Price
Gambar 12. Intervensi harga pada floor price
Katakanlah pemerintah menetapkan harga minimal pada Pf, di mana Pf lebih besar di bandingkan harga pasar. Pada tingkat harga Pf, jumlah barang yang diminta sebesar Qf, sedangkan jumlah barang yang di tawarkan sebesar Q2. Ini berarti terjadi excess supply sebesar (Q2-Qf). Adanya excess supply ini akan mendorong timbulnya pasar gelap, yang selanjutnya menimbulkan korupsi dan kolusi. Misalkan pemerintah menetapkan harga dasar gabah Rp 1500 per kilogram.
Sedangkan harga gabah di pasar Rp 1000 per kilogram. Tentunya  petani berusaha mendapatkan harga dasar  yang harganya jauh lebih baik. Banyaknya penawaran kepada KUD pada harga dasar ini akan mendorong pasar gelap. Biasanya sipetani berusaha menyuap petugas KUD, atau sipetugas meminta suap, atau telah menjadi adat saling pengertian menyuap dan disuap. Selisih harga pasar dengan harga dasar, yaitu Rp 500 per kilogram inilah yang besarnya wilayah tawar-menawar jumlah uang suap.
 Akibat selanjutnya adalah harga dasar tidak efektif bagi petani karena harga neto yang diterima petani setelah dikurangi besarnya uang suap akan sama dengan harga pasar. Dengan adanya floor price ini, produsen mendapat tambahan producer surplus, namun kedua pihak baik konsumen dan produsen akan kehilangan sejumlah surplus yang tidak dapat dinikmati oleh keduanya. Penurunan total surplus ini disebut dead weight loss.
Gambar 13. Kenaikan producer surplus akibat floor price
Kenaikan producer surplus akibat floor price. Secara grafis naiknya producer surplus digambarkan oleh segiempat D. Sedangkan hilangnya producer surplus yang tidak dinikmati oleh siapapun digambarkan oleh segitiga C. Jadi secara neto kenaikan producer surplus:
Kenaikan producer surplus
(akibat penurunan consumer surplus)             : + D
Hilangnya producer surplus                            : - CL
Kenaikan neto producer surplus                     : (D-C)

gambar 8.14.png
Gambar 14. Penurunan consumer surplus akibat floor price
Penurunan consumer surplus akibat floor price. Bagi konsumen, penetapan floor price ini akan menurunkan consumer surplus. Sebagai penurunan consumer surplus dinikmati oleh produsen berupa kenaikan producer surplus, dan sebagaian lainnya tidak dapat dinikmati oleh siapapun. Secara grafis penurunan consumer surplus digambarkan oleh segiempat D  ditambah dengan segitiga B. Jadi secara neto penurunan consumer surplus:
Penurunan consumer surplus
(yang dinikmati oleh produsen)                      : -D
Penurunan consumer surplus
(yang tidak dinikmati oleh produsen)             : -B
Penurunan neto consumer surplus                  : -(D + B)
gambar 8.15.png
Gambar 15. Pengaruh floor price terhadap consumer dan producer surplus
Pengaruh floor price terhadap consumer dan producer surplus. Adanya floor price menyebabkan terjadinya transfer surplus dari konsumen ke produser. Total penurunan surplus (dead weight loss) yang tidak dinikmati oleh siapa pun adalah sebesar (B + C).
Secara keseluruhan pengaruh floor price adalah :
Hilangnya cosumer surplus                                         : -C
Penurunan consumer surplus
(yang tidak dinikmati siapapun)                                 : -B
Total penurunan (dead weight loss)                            : -(B + C)
Dengan demikian, kita dapat memahami mengapa Rasulullah SAW menolak untuk melakukan price intervention selama kekuatan pasar berjalan rela sama rela tanpa ada yang melakukan distorsi. Bila ternyata terjadi distrosi tersebut harus dihilangkan, termasuk dengan melakukan price intervention.
3. Intervensi Harga Islami.
Dalam ekonomi konvensional, praktik monopoli biasanya dikecam sebagai bentuk persaingan yang tidak sehat. Dalam ekonomi islam, siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual (monopoli) ada penjual lain. Jadi monopoli sah-sah saja. Namun, siapapun dia tidak boleh melakukan ikhtikar, yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi atau istilah ekonominya monopolistic rent.
Dalam islam monopoli diperbolehkan, tetapi monopolistic rent tidak diperbolehkan. Bersumber dari  Said bin al Musayyab dari Ma’mar bin Abdullah al-Adawi bahwa Rasulullah saw. Bersabda :”Tidaklah orang melakukan ikhtikar itu kecuali ia berdosa”(Hadits riwayat muslim, Ahmad, Abu Dawud). Islam menghargai hak penjual dan pembeli untuk menentukan harga sekaligus melindungi hak keduanya.
gambar 8.16.png
Gambar 16. Intervensi pasar islami
Dalam upaya melindungi hak pembeli dan penjual, islam membolehkan bahkan mewajibkan pemerintah melakukan price intervention, bila kenaikan harga disebabkan adanya distorsi terhadap genuine demand dan genuine supply.  Khulafaur Rasyidin pun pernah melakukan price intervention. Umar Bin Khattab r.a ketika mendatangi suatu pasar dan menemukan bahwa Habib Bin Abi Balta’ menjual anggur kering pada harga dibawah harga pasar. Umar r.a langsung menegurnya : “Naikan hargamu atau tinggalkan pasar kami.” Kebolehan price intervention antara lain karena :
a.       Price intervention menyangkut kepentingan masyarakat, yaitu melindungi penjual dalam hal profit margin sekaligus melindungi pembeli dalam hal purchasing power.
b.      Bila tidak dilakukan price intervention maka penjual dapat menaikan harga dengan cara ikhtikar atau ghaban faa-hisy. Dalam hal ini si penjual menzalimi si pembeli.
c.       Pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok masayarakt yang lebih kecil. Sehingga price intervention berarti pula melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas
4. Ibn Taimiyah’s Price
            Pendapat dari Ibn Taimiyah bertentangan dengan penolakan Rasulullah untuk melakukan price intervention. Bagi Ibn Taimiyah price intervention dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.    Price Intervention yang zalim
Suatu intervensi harga dianggap zalim bila harga diatas (ceiling price) ditetapkan dibawah harga ekuilibrium yang terjadi melalui mekanisme pasar, yaitu atas dasar rela sama rela.
b.    Price Intervention yang adil
Suatu intervensi harga dianggap adil bila tidak menimbulkan aniaya terhadap penjual maupun pembeli.
Ibn Taimiyah juga menjelaskan tiga keadaan dimana price intervention harus dilakukan :
a.    Produsen tidak mau menjual barangnya kecuali pada harga yang lebih tinggi daripada regular market price, padahal konsumen membutuhkan barang tersebut.
b.    Produsen menawarkan pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan konsumen meminta pada harga yang terlalu rendah menurut produsen.
c.    Pemilik jasa
Entry barriers dilarang sehingga setiap bisnis yang mempunyai positive economic profit akan mengundang masuknya pemain baru sehingga economic profit turun, dan sekadar mendapat normal profit saja.
gambar 8.17.png
Gambar 17. Intervensi Harga Ibn Taimiyah


 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan.

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan mekanisme pasar adalah kecenderungan dalam pasar bebas untuk terjadinya perubahan harga sampai pasar menjadi seimbang(jumlah yang ditawarkan sama dengan jumlah yang diminta).
1. Pasar dapat memberikan informasi yang tepat , pasar dapat merangsang pelaku usaha untuk melakukan kegiatan ekonomi, pasar mendorong penggunaan faktor-faktor produksi serta pasar memberikan kebebasan yang tinggi kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi.
2. Sistem pasar apa saja memiliki harga, yang merupakan nilai suatu barang dalam satuan mata uang. Harga mencerminkan kondisi dimana seseorang atau parusahaan bersedia mengadakan tukar menukar secara sukarela.
Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk usaha yang dapat menimbulkan ketidakadilan dilarang. Praktek bisnis yang dilarang antara lain sebagai berikut :
1. Talaqqi rukban yaitu pedagang membeli barang penjual sebelum mereka masuk kota.
2. Mengurangi timbangan, karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit.
3. Menyembunyikan barang cacat karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas barang yang buruk.
4. Menukar kurma kering dengan kurma basah karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar.
5. Menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua kurma kualitas sedang karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya.
6. Transaksi najasy yaitu si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
7. Ikhtikar yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
8. Ghaban faa-hisy (besar) dilarang yaitu menjual diatas harga pasar.
Terdapat beberapa faktor yang membolehkan intervensi harga antara lain :
1. Intervensi pasar menyangkut kepentingan masyarakat yaitu melindungi penjual dalam profit margin sekaligus melindungi pembeli dalam hal purchasing power.
2. Intervensi harga mecegah terjadinya ikhtikar atau ghaban faa-hisy.
3. Intervensi harga melindungi kepentingan masyarakat lebih luas karena pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok masyarakat yang lebih kecil.










DAFTAR PUSTAKA


A. Karim, Ir. Adiwarman.2007.EKONOMI MIKRO ISLAMI.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada
Al Arif, M Nur Rianto.2015. PENGANTAR EKONOMI SYARIAH. Bandung: CV Pustaka Setia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesona Puncak Andong di Magelang

AKHLAK TASAWUF